Pages

Ads 468x60px

.

Jumat, 15 Juni 2012

Paradigma Perpustakaan Modern

Perpustakaan merupakan lembaga informasi yang memiliki fungsi informatif, edukatif, kultural, dan rekreatif. Konsep perpustakaan selalu berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat yang dinamis. Perkembangan perpustakaan selalu berorientasi kepada pemakai (pemustaka atau user). Perkembangan teknologi informasi dan keanekaragaman bentuk koleksi perpustakaan adalah faktor yang menuntut perpustakaan dan pustakawan untuk “berlari” lebih cepat.
Hingga saat ini prinsip five law law of library science dari Rangganatan masih dominan dalam kajian ilmu perpustakaan. Rumusan kelima hukum perpustakaan tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan pengelolaan perpustakaan. Buku, pembaca, dan perpustakaan adalah hakikat dasar dari hukum tersebut. Namun, era informasi sekarang ini koleksi perpustakaan bukan hanya berkutat pada bahan tercetak – seperti buku, diktat, dll. Apakah masih relevan jika menganut hukum tersebut di abad informasi yang serba canggih dewasa ini?

Perubahan besar selalu diawali dengan perubahan secara fundamental terhadap aspek-aspek yang menjadi konstruksi paradigma. Perubahan “wajah” perpustakaan dari yang “kuno” menuju perpustakaan “modern” juga tidak terlepas dari polemic panjang yang mewarnai perubahan aspek-aspek fundamental tentang perpustakaan.
New Wave of Library Law
Perpustakaan memang bukan lembaga profit yang mencari keuntungan. Namun, jika kita melihat lebih jauh kedalam sistem kerja perustakaan, maka tidak jauh berbeda dengan perusahaan waralaba. Jika perusahaan memiliki costumer, perpustakaan memilki user, jika perusahaan komersil mempunyai standar pelayanan, perpustakaan juga memiliki standar pengolahan.
Crawford dan Gorman, 1995, mendeklarasikan bahwa perpustakaan masa kini – bahkan masa depan – memiliki lima prinsip sebagai berikut :
  1. Libraries Serve Humanity (perpustakaan melayani manusia)
  2. Respect All Forms by Which Knowledge is Communicated. (suatu kehormatan semua bentuk pengetahuan dikomunikasikan)
  3. Use The Technology Intelligently to Enhance Service. (gunakan teknologi dengan cerdas untuk meningkatkan pelayanan)
  4. Protect Free Access to Knowledge. (lindungi akses gratis pengetahuan)
  5. Honor The Past and Create Future. (menghormati masa lalu, dan menciptakan masa depan)
Berdasarkan penjabaran diatas, menurut penulis, lima hukum Rangganatan harus segera di-resuffle untuk merubah paradigma perpustakaan klasik menuju perpustakaan modern.
Selain paradigma tentang hukum perpustakaan, terdapat beberapa orientasi baru dalam aspek perpustakaan yang sedang dan harus berubah. Aspek tersebut antara lain :
  • Alat temu kembali, apabila dahulu menggunakan katalog tercetak dalam bentuk kartu (7,5 x 12,5 cm), maka perpustakaan masa depan harus mengunakan teknologi informasi, dengan otomasi katalog yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun.
  • Pustakawan, dalam perpustakaan modern, pustakawan bekerja sebagai seorang profesional dan personal dalam bidang informasi. Pustakawan memiliki posisi sebagai Broker Information.
  • Koleksi, perpustakaan modern atau masa depan tidak hanya berkutat pada koleksi terekam maupun tercetak. Lebih jauh perpustakaan masa depan memiliki keberagaman dan kekayaan bentuk dan jenis koleksi. Baik digital, terekam, dan campuran.
Perpustakaan sebagai penyedia informasi sudah saatnya sebagai institusi terdepan dalam perubahan masyarakat. Perpustakaan merupakan parameter kemajuan sebuah bangsa. Masyarakat dengan gaya hidup modern (mobile) tetntunya memerlukan asupan informasi dari lembaga informasi yang modern. Perubahan perpustakaan untuk masa depan hanya akan terwujud jika paradigma kinerja perpustakaan dan pustakawannya berjalan berinringan dengan perkembangan sosio-kognisi masyarakat dan teknologi informasi.

| Free Bussines? |


0 komentar:

Posting Komentar

MUSIC INSRUMENTAL


MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com