Perpustakaan merupakan lembaga informasi yang memiliki fungsi informatif, edukatif, kultural, dan rekreatif. Konsep perpustakaan selalu berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat yang dinamis. Perkembangan perpustakaan selalu berorientasi kepada pemakai (pemustaka atau user). Perkembangan teknologi informasi dan keanekaragaman bentuk koleksi perpustakaan adalah faktor yang menuntut perpustakaan dan pustakawan untuk “berlari” lebih cepat.
Hingga saat ini prinsip five law law of library science dari Rangganatan masih dominan dalam kajian ilmu perpustakaan. Rumusan kelima hukum perpustakaan tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan pengelolaan perpustakaan. Buku, pembaca, dan perpustakaan adalah hakikat dasar dari hukum tersebut. Namun, era informasi sekarang ini koleksi perpustakaan bukan hanya berkutat pada bahan tercetak – seperti buku, diktat, dll. Apakah masih relevan jika menganut hukum tersebut di abad informasi yang serba canggih dewasa ini?